UU Desain Industri Harus Sesuai Perkembangan Zaman
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal. Foto : Devi/mr
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan bahwa tujuan kehadiran Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Desain Industri Komisi VI DPR RI ke Universitas Telkom Bandung adalah untuk membahas perubahan Undang-Undang Desain Industri agar bisa mengikuti perkembangan zaman yang ada.
“Salah satu yang kita tangkap dari pertemuan ini adalah permintaan supaya informasi publiknya mudah diakses dan dilihat oleh publik dengan mudah,” ucap Hekal usai menggelar pertemuan dengan jajaran civitas akademika Universitas Telkom, di Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9/2019).
Hekal mengatakan, ada harapan supaya industri nasional lebih terlindungi. “Jangan kita terburu-buru masuk ke ranah internasional, tetapi desain-desain industri kita masih belum terdaftarkan,” tegasnya.
Dari pertemuan yang dilakukan, Hekal menyampaikan, ada beberapa definisi tentang desain industri, salah satunya adalah bisa ditambahkan dengan komponen kata ‘produk’, ataupun juga ‘estetika’ dan ‘uniqnes’ untuk membedakan antara yang satu dengan yang lainnya.
“Yang penting buat kita semua adalah bagaimana kita bisa menjaga hak intelektual kreatifitas bangsa Indonesia, dan bisa melindungi UMKM kita supaya bisa mendapatkan benefit dari hak intelektual tersebut. Jangan sampai mereka yang mempunya ide, tetapi karena kurang mampu untuk bisa mengembangkan, akhirnya dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar,” tandas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Menurutnya, Universitas Telkom Bandung menjadi tempat yang tepat untuk dimintai masukan, karena di universitas ini merupakan tempatnya para akademisi dan juga sekaligus para praktisi.
Sementara itu, Dosen Desain Interior, Fakultas Industri Kreatif, Universitas Telkom, Mahendra Nurhadiansyah menyatakan sangat mengapresiasi atas kunjungan kerja Komisi VI DPR RI ke Universitas Telkom, dalam upaya mencari masukan dan informasi yang berhubungan dengan RUU Desain Industri.
Mahendra berharap, apa yang menjadi tanggapan dan masukkan dari civitas akademika Universitas Telkom nantinya bisa memberi manfaat dan berdampak positif untuk pembahasan RUU Desain Industri kedepannya.
Dikatakannya, memang ada beberapa ketentuan yang perlu diubah dan ditambahkan dari RUU Desain Industri. Ia juga menyatakan, peran RUU Desain Industri sangat berkaitan dengan ketentuan hidup rakyat Indonesia, oleh karenanya harus diatur dengan sebaik-baiknya.
Menurut Mahendra, apabila hal itu tidak diatur dengan baik, maka akan bisa mengancam keberadaan dari UMKM yang ada. “Dan harus kita akui bahwa keberadaan UMKM banyak berkontribusi bagi perputaran ekonomi yang baik di Indonesia,” tuturnya.
Terkait definisi dari kata desain industri, Mahendra mengusulkan agar ditambahkan kata ‘produk’, sehingga menjadi desain produk industri. Hal tersebut dimaksudkan agar penekanan terhadap bidang yang dimaksud menjadi lebih tepat. “Akan lebih tepat apabila ditambahkan kata ‘produk’, agar penekanannya menjadi lebih fokus. Sehingga rangkaian katanya menjadi desain produk industri,” ujarnya. (dep/es)